Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh mengatakan, kewajiban
publikasi ilmiah sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S-1, S-2, dan
S-3 yang dituangkan dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya bersifat dorongan. Ketua
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) Idrus Paturusi juga
mempertegas bahwa surat tersebut hanya upaya untuk mendorong budaya
menulis. Tak ada sanksi bagi mahasiswa yang tak memublikasi karya
ilmiahnya.
Akan tetapi, kata Idrus, meski tak ada sanksi, akan
ada perbedaan predikat kelulusan antara mahasiswa yang memublikasi karya
ilmiahnya dengan mahasiswa yang tak melakukannya.
"Yang diinginkan Mendikbud adalah kesadaran kita.
Sanksinya tidak ada kecuali predikat kelulusan. Mahasiswa yang
mempunyai IPK 4 belum dinyatakan cum laude jika gagal dalam publikasi. Sebaliknya, mahasiswa dengan IPK 3,7 bisa cum laude
jika berhasil melakukan publikasi," papar Idrus, di sela-sela Rembuk
Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK), di Pusat Pengembangan Tenaga
Kependidikan Kemdikbud, Bojongsari, Depok, Senin (27/2/2012).
Dihubungi
terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta
Indonesia (APTISI) Suyatno mengatakan, pihaknya menyambut baik diubahnya
aturan ini. Menurutnya, perguruan tinggi swasta (PTS) belum semuanya
memiliki infrastruktur yang baik untuk menampung makalah mahasiswa.
Termasuk di dalamnya jurnal online (e-journal).
"Kami menyambut baik. Harusnya pemerintah membantu PTS untuk membangun infrastrukturnya," tegas Suyatno.
Sebelumnya,
secara resmi, APTISI telah menyatakan penolakan atas diwajibkannya
publikasi karya ilmiah sebagai syarat kelulusan. Rencananya, kebijakan
itu akan efektif berlaku bagi lulusan setelah Agustus 2012. Akan tetapi,
kebijakan ini menuai kontroversi. Jumlah jurnal ilmiah yang ada dinilai
tidak sesuai dengan jumlah mahasiswa yang diwajibkan memublikasi karya
tulisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan tulis komentar anda tentang kiriman ini. Kritik dan saran dari anda akan membangun blog ini. Terima Kasih.